hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut
Seorang karyawan memperoleh gaji Rp.3.000.000 perbulan, mempunyai seorang istri tidak berkerja dan dua anak . bila TPKP pribadi:Rp. 15.840.000 ,PTKP istri yang tidak berkerja Rp1.320.000 dan PTKP anak:Rp1.320.000 pertahun .
3000000×12=36000000-19800000(total tpkp)=6200000×5/100=310000/12=25870=25900=26000 semoga membantu