Apa itu rechttssetate
Yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum pemerintahan sebuah negara dan bukan keputusan para pejabat secara individual
Rechtsstaat adalah sebuah doktrin hukum eropa daratan yang berasal dari sistem hukum jerman.dalam bahasa indonesia,istilah ini dapat diterjemahkan menjadi "negara hukum".
Rechtsstaat adalah sebuah "negara konstitusional"yang membatasi kekuasaan pemerintahan dengan hukum.