Mengapa MPR mengangkat wakil presiden menjadi presiden saat presiden diberhentikan, mangkat maupun mengundurkan diri?

Posted on

Mengapa MPR mengangkat wakil presiden menjadi presiden saat presiden diberhentikan, mangkat maupun mengundurkan diri?

SESUAI DENGAN PENGATURAN PASAL 8 UUD 1945 :
1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Karena dalam menjalakan kewajibannya, tidak boleh ada kekosongan jabatan presiden/wakil presiden dalam waktu lama. Jika ada terjadi kekosongan jabatan, dan terjadi juga suatu keadaan bahaya, siapakah yang akan mengesahkan undang undang yang mengatur ttg hal tersebut?