Masalah tentang sholat fardu
Ada tiga masalah tentang sholat fardu
1.Tata Cara Sholat dari Nabi Muhammad SAW
Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, yaitu “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”. Dalam hal ini, kita diharuskan untuk mengikuti semua yang menjadi tata cara sholat Rasulullah SAW, dari mulai menyempurnakan wudhu kemudian niat sholat sampai salam yang menjadi akhir dari rukun sholat dilanjutkan membaca wirid dan doa serta melaksanakan sholat-sholat sunnah yang ada (rawatib, dan lain sebagainya).
2.Keharusan Melakukan Sholat Fardhu dengan Berjama’ah
Saat ini, banyak kaum muslimin yang mengabaikan dalam melakukan shalat wajib secara berjama`ah, mereka berdalih pada pendapat sebagian ulama yang menggampangkan hal ini. Padahal, mengabaikan sholat fardhu secara berjama’ah merupakan suatu permasalahan yang begitu besar dan sangat penting, serta tidak diragukan lagi bahwa mengabaikan shalat berjamaah adalah suatu kemungkaran yang sangat besar dan bahayanya pun fatal.
Sudah dimaklumi bersama, bahwa seorang muslim tidak diperkenankan untuk menganggap remeh suatu perkara yang kedudukannya dimuliakan oleh Allah di dalam Kitab Suci-nya, dan diagungkan oleh Rasul-Nya.
Berulang kali Allah SWT menyebutkan sholat di dalam Kitab Suci-Nya, Al-Qur’an, Dia tinggikan kedudukannya, Dia perintahkan agar memelihara dan melaksanakannya dengan berjama`ah. Dan Dia peringatkan bahwa meremehkan dan bermalas-malasan dalam melakukannya merupakan ciri (sifat) orang-orang munafik.
3.Hukum Bersuci dan Sholat Bagi Orang Sakit
Ada dua kondisi untuk orang sakit dalam hal bersuci:
a. Apabila sakitnya ringan dan tidak dikhawatikan akan bertambah parah jika menggunakan air, atau penyakitnya tidak mengkhawatirkan dan tidak memperlambat proses penyembuhannya, atau tidak menambah rasa sakit, atau penyakit yang serius seperti pusing, sakit gigi, atau penyakit lainnya yang serupa, atau orang sakit itu masih dapat menggunakan air hangat dan tidak berbahaya karenanya, maka dalam kondisi seperti itu dia tidak boleh bertayamum. Sebab tayamum itu dibolehkan untuk menghindari bahaya, padahal dalam kondisi seperti ini tidak ada sesuatu yang membahayakan, dan karena dia juga memperoleh air. Dengan demikian, dia wajib menggunakan air.
b. Jika dia mengidap penyakit yang dapat membahayakan jiwanya, atau membahayakan salah satu anggota tubuhnya, atau penyakit yang mengkhawatirkan akan timbulnya penyakit lain yang dapat membahayakan jiwanya, atau membahayakan salah satu anggota tubuhnya, atau dikhawatirkan dapat menhilangkan suatu manfa’at (fungsi), maka dalam kondisi seperti ini ia boleh bertayamum.
Dalam hal sholat, bagi orang sakit dapat dilakukan seperti layaknya orang normal, yaitu berdiri. Jika tidak mampu, maka dapat dilakukan dengan duduk. Jika masih tidak mampu, dapat dilakukan dengan cara berbaring. Dan jika tetap masih tidak mampu juga, maka dapat dilakukan dengan cara berkedip dan melakukannya lewat hati.
Nah, itulah yang dapat saya sampaikan kali ini. Semoga bermanfaat..
Terima kasih..