Pak gunadi bekerja pada sebuah perusahaan farmasi Dan memiliki penghasilan Bersih 12.350.000 perbulan dengan asuransi kecelakaan kerja Rp. 100.000 per bulan dan membayar iuran pensiun Rp. 50.000 per bulan. Istri pak gunadi tidak bekerja dan memiliki 1 anak. Pak gunadi mempunyai dua rumah ditempat yang berbeda. Rumah pertama memiliki luas 200 m dengan harga jual Rp. 700.000/m2 dan NJOPTKP Rp. 10.000.000,00 dan luas rumah kedua 150 m dengan harga jual Rp. 950.000,00/m2 dengan NJOPTKP Rp. 12.000.000,00. Dari data diatas hitung penghasilan kena pajak dan pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar pak gunadi

Posted on

Pak gunadi bekerja pada sebuah perusahaan farmasi Dan memiliki penghasilan Bersih 12.350.000 perbulan dengan asuransi kecelakaan kerja Rp. 100.000 per bulan dan membayar iuran pensiun Rp. 50.000 per bulan. Istri pak gunadi tidak bekerja dan memiliki 1 anak. Pak gunadi mempunyai dua rumah ditempat yang berbeda. Rumah pertama memiliki luas 200 m dengan harga jual Rp. 700.000/m2 dan NJOPTKP Rp. 10.000.000,00 dan luas rumah kedua 150 m dengan harga jual Rp. 950.000,00/m2 dengan NJOPTKP Rp. 12.000.000,00. Dari data diatas hitung penghasilan kena pajak dan pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar pak gunadi

PENGHASILAN KENA PAJAK

_______________________

Langkah – Langkahnya

1. Mencari gaji setahun

2. Mencari asuransi setahun

3. Mencari iuran pensiun setahun

4. Mencari gaji netto setahun

5. Mencari PTKP

6. Mencari PKP

GAJI SETAHUN

= 12 x 12.350.000

= 148.200.000

ASURANSI SETAHUN

= 12 x 100.000

= 1.200.000

IURAN PENSIUN SETAHUN

= 12 x 50.000

= 600.000

GAJI NETTO SETAHUN

= gaji – asuransi – pensiun

= 148.200.000 – 1.200.000 – 600.000

= 146.400

PTKP

Wajib Pajak = 54.000.000

Kawin = 4.500.000

Anak = 4.500.009

Total = 63.000.000

PKP

= gaji netto – PTKP

= 146.400.000 – 63.000.000

= Rp83.400.000 ✔️✔️

PAJAK BUMI & BANGUNAN

______________________

Langkah – Langkahnya :

1. Mencari NJOP rumah pertama

2. Mencari NJOPKP

3. Mencari PBB terutang rumah pertama

4. Mencari NJOP rumah kedua

5. Mencari NJOPKP

6. Mencari PBB terutang rumah kedua

7. Mencari total PBB terutang

NJOP RUMAH PERTAMA

= L. rumah x harga per m²

= 200 x 700.000

= 140.000.009

NJOPKP

= NJOP – NJOPTKP

= 140.000.000 – 10.000.000

= 130.000.000

PBB TERUTANG RUMAH PERTAMA

= 0,001 x NJOPKP

= 0,001 x 130.000.000

= Rp130.000

NJOP RUMAH KEDUA

= L. rumah x harga per m²

= 150 x 950.000

= 142.500.000

NJOPKP

= NJOP – NJOPTKP

= 142.500.000 – 12.000.000

= 130.500.000

PBB TERUTANG RUMAH KEDUA

= 0,001 x 130.500.000

= Rp130.500

TOTAL PBB TERUTANG

= PBB rumah pertama + rumah kedua

= 130.000 + 130.500

= Rp260.500 ✔️✔️

_____________________________

Cara menghitung Tarif PBB

1. Jika nilai NJOPKP < 1.000.000.000 maka kalikan dengan 0,001

2. Jika nilai NJOPKP > 1.000.000.000

maka kalikan dengan 0,002

Jadi, Penghasilan Kena Pajak Pak Gunadi sebesar Rp83.400.000 dan PBB yang harus dibayar sebesar Rp260.5000

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih ^_^/