Pak gunadi bekerja pada sebuah perusahaan farmasi Dan memiliki penghasilan Bersih 12.350.000 perbulan dengan asuransi kecelakaan kerja Rp. 100.000 per bulan dan membayar iuran pensiun Rp. 50.000 per bulan. Istri pak gunadi tidak bekerja dan memiliki 1 anak. Pak gunadi mempunyai dua rumah ditempat yang berbeda. Rumah pertama memiliki luas 200 m dengan harga jual Rp. 700.000/m2 dan NJOPTKP Rp. 10.000.000,00 dan luas rumah kedua 150 m dengan harga jual Rp. 950.000,00/m2 dengan NJOPTKP Rp. 12.000.000,00. Dari data diatas hitung penghasilan kena pajak dan pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar pak gunadi
PENGHASILAN KENA PAJAK
_______________________
Langkah – Langkahnya
1. Mencari gaji setahun
2. Mencari asuransi setahun
3. Mencari iuran pensiun setahun
4. Mencari gaji netto setahun
5. Mencari PTKP
6. Mencari PKP
GAJI SETAHUN
= 12 x 12.350.000
= 148.200.000
ASURANSI SETAHUN
= 12 x 100.000
= 1.200.000
IURAN PENSIUN SETAHUN
= 12 x 50.000
= 600.000
GAJI NETTO SETAHUN
= gaji – asuransi – pensiun
= 148.200.000 – 1.200.000 – 600.000
= 146.400
PTKP
Wajib Pajak = 54.000.000
Kawin = 4.500.000
Anak = 4.500.009
Total = 63.000.000
PKP
= gaji netto – PTKP
= 146.400.000 – 63.000.000
= Rp83.400.000 ✔️✔️
PAJAK BUMI & BANGUNAN
______________________
Langkah – Langkahnya :
1. Mencari NJOP rumah pertama
2. Mencari NJOPKP
3. Mencari PBB terutang rumah pertama
4. Mencari NJOP rumah kedua
5. Mencari NJOPKP
6. Mencari PBB terutang rumah kedua
7. Mencari total PBB terutang
NJOP RUMAH PERTAMA
= L. rumah x harga per m²
= 200 x 700.000
= 140.000.009
NJOPKP
= NJOP – NJOPTKP
= 140.000.000 – 10.000.000
= 130.000.000
PBB TERUTANG RUMAH PERTAMA
= 0,001 x NJOPKP
= 0,001 x 130.000.000
= Rp130.000
NJOP RUMAH KEDUA
= L. rumah x harga per m²
= 150 x 950.000
= 142.500.000
NJOPKP
= NJOP – NJOPTKP
= 142.500.000 – 12.000.000
= 130.500.000
PBB TERUTANG RUMAH KEDUA
= 0,001 x 130.500.000
= Rp130.500
TOTAL PBB TERUTANG
= PBB rumah pertama + rumah kedua
= 130.000 + 130.500
= Rp260.500 ✔️✔️
_____________________________
Cara menghitung Tarif PBB
1. Jika nilai NJOPKP < 1.000.000.000 maka kalikan dengan 0,001
2. Jika nilai NJOPKP > 1.000.000.000
maka kalikan dengan 0,002
Jadi, Penghasilan Kena Pajak Pak Gunadi sebesar Rp83.400.000 dan PBB yang harus dibayar sebesar Rp260.5000
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih ^_^/