Coba kalian Sebutkan lima macam dasar hukum peradilan nasional
Jawaban:
1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil
2. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya
3. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh MA dan badan peradilan yang ada dibawahnya
4. Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
5. UU No. 14 tahun 1970 : ketentuan pokok kekuasaan kehakiman
Penjelasan:
semoga membantu