dalam undang undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara apa makna kata kewajiban dalam ketentuan tersebut​

Posted on

dalam undang undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara apa makna kata kewajiban dalam ketentuan tersebut​

Jawaban:

kata kewajiban mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, warga negara dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Penjelasan:

semoga membantu