Sebagai warga negara indonesia kita memiliki kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional hal tersebut diatur dalam
Jawaban:
UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 mengamanatkan "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Berdasarkan amanat tersebut, negara wajib berperan aktif menjalankan agenda pemajuan:)