uud 1945 menyatakan bahwa “negara indonesia adalah negara hukum”. kalimat ini terdapat di dalam uud 1945 pasal?​

Posted on

uud 1945 menyatakan bahwa “negara indonesia adalah negara hukum”. kalimat ini terdapat di dalam uud 1945 pasal?​

Jawaban:

UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Jawaban:

Pasal 1 ayat (3)

SEMOGA MEMBANTU