uud 1945 menyatakan bahwa “negara indonesia adalah negara hukum”. kalimat ini terdapat di dalam uud 1945 pasal?
Jawaban:
UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Jawaban:
Pasal 1 ayat (3)
SEMOGA MEMBANTU