Bagaimana sistem bagi hasil dalam akad muzaraah
Penjelasan:
Sistem bagi hasil (muzara'ah) adalah kerja sama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan pertanian kepada si penggarap, diman pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (presentase) dari hasil panen.