Fakir miskin di pelihara oleh negara, jelaskan maksud dari isi uu tersebut
Maksudnya negara harus memelihara ,melindungi dan memenuhi kebutuhan fakir miskin diindonesia, pernyataan tersebut tertuang di BAB. X|V pasal 34 ayat 1.
Fakir miskin di pelihara oleh negara, jelaskan maksud dari isi uu tersebut
Maksudnya negara harus memelihara ,melindungi dan memenuhi kebutuhan fakir miskin diindonesia, pernyataan tersebut tertuang di BAB. X|V pasal 34 ayat 1.