Kebijakan – kebijakan yang dijalankan oleh UMAR BIN KHATTAB selama menjabat sebagai khalifah adalah
1.membagi wilayah kekuasaan menjadi wilayah pemerintahan pusat dan provinsi 2.membentuk dewan-dewan untuk menertibkan jalanan pemerintahan 3.mendirikan maitul mal 4.menetapkan kalender khusus umat islam yang lebih dikenal dengan "Kalender Hijriyah"
1.perluasan daerah islam
2. mengatur administrasi dan keuangan pemerintahan
3. menetapkan kalender hijriah