Perjanjian standar dalam visi perlindungan konsumen

Posted on

Perjanjian standar dalam visi perlindungan konsumen

1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, contoh : Pihak PLN tidak bertanggung jawab atas penurunan voltase aliran listrik, padam atau biar- petnya listrik dan lainnya yang berkaitan dengan kwalitas distribusi listrik dan mutu pelayanannya.
2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen, contohnya : Struk bukti transaksi berbunyi : “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan”
3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang / jasa yang dibeli konsumen, contohnya : Struk transaksi berbunyi : “Uang yang telah diserahkan tidak dapat diminta kembali”
4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, contohnya: Apabila debitur lalai memenuhi kewajibannya membayar angsuran berturut-turut selama 2 (dua) bulan, maka debitur diwajibkan menyerahkan kendaraan tersebut kepada kreditur dan untuk itu, kreditur diberi kuasa dengan kekuasaan yang tidak dapat dicabut kembali untuk mengambil kendaraan tersebut dari debitur.
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen. Contohnya : Dalam dokumen atau perjanjian, telah diatur secara sepihak oleh pelaku usaha, mengenai pembuktian atas kehilangan kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang yang merugikan konsumen dan menguntungkan pelaku usaha.
6. Menyatakan tunduknya konsumen kepada pengaturan yang berupa aturan baru tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, contohnya : Konsumen menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di PLN, baik yang sekarang, maupun yang ada di kemudian hari.

Semoga membantu