Sebutkan penyimpangan terhadap pancasila dan undang undang dasar 1945 pada masa orde lama
Presiden telah mengeluarkan peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden. Yang hal itu tidak dikenal di UUD 1945.
MPRS dengan ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Repuplik Indonesia) sebagai GBHN tetap.
Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai mentri-mentri negara. Yang berarti sejajar dengan pembantu Presiden.
Hak Budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 Pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan.
5 Maret 1960 lewat Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Lalu lewat penetapan Presiden No.4 tahun 1960, tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR).
MPRS mengangkat Ir.Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
Politik Luar Negeri RI yang bebas aktif diselewengkan menjadi politik poros-porosan, dimana Indonesia hanya menjalin kerjasama dengan Blog Negara Komunis dan memusuhi negara-negara Barat.
Indonesia keluar dari PBB pada tanggal 19 September 1960.
Adanya ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis).