Kak tolong bantu saya
1. Karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara sifat memaksa yang dimiliki norma hukum.
2. Terdapat pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 setelah dilakukan amandemen ketiga yang dimana disahkan pada tanggal 10 November 2001.
3. Kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masyarakat pada saat ini masih rendah terutama disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor pribadi dan lingkungan.
4. Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
5. – Norma hukum
Contoh: Mematuhi aturan sopan santun.
– Norma kesusilaan
Contoh: Senantiasa jujur baik dalam bersikap maupun bertingkah laku.
6. – Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
– Menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
7. – Tidak mengambil hak milik orang lain.
– Senantiasa berbicara hal-hal yang baik.
– Senantiasa meminta maaf ketika berbuat salah.
8. -Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu.
-Dapat memberikan keteraturan dam stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
-Dapat menciptakan suasana yang tertib.
9. – Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
– Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
10. – Siswa diwajibkan hadir paling lambat sepuluh menit sebelum bel berbunyi.
– Siswa wajib menggunakan seragam secara rapi dan atribut yang lengkap.
– Rambut siswa laki-laki panjangnya tidak boleh melebihi kerah seragam.
maaf klo salah semoga membantu:)