Apakah seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraannya dapat memproleh kembali kewarganegaraanya tersebut jelaskan

Posted on

Apakah seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraannya dapat memproleh kembali kewarganegaraanya tersebut jelaskan

Tergantung negaranya.. kalo semisal negara indonesia biasanya tidak boleh mempunya kewarganegaraan ganda