Anggota DPD setiap Provinsi jumlahnya sama ,yaitu
Anggota DPD tiap provinsi ada 4 orang
Tidak boleh lebih sepertiga dari jumlah anggota DPR
Anggota DPD setiap Provinsi jumlahnya sama ,yaitu
Anggota DPD tiap provinsi ada 4 orang
Tidak boleh lebih sepertiga dari jumlah anggota DPR