Jika anggota DPR tidak menjalankan kewajibannya/pelanggaran contoh korupsi. apakah hak-haknya akan di cabut? Jelaskan!
Menurut pendapat saya akan dicabut karena tindakan korupsi tersebut sebenarnya juga telah melanggar hak hak DPR itu sendiri seperti hak menyatakan pendapat dimana hak tersebut salah satunya adalah hak DPR nenyatakan pendapat atas dugaan bahwa Presiden/Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan Presiden/Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
Benar,karena anggota tersebut sudah melanggar peraturan undang udang dan akan dikenai hukuman sesuai perbuatanya dan akan dijerat pasal.tetapi juga bisa enga karena
haknya akan dicabut bisa juga masa jabatanya hanya dicabut sementara
insya allah jawabanya benerya
trimakasih ^_^…..