minta tolong ya Kak
Dapat dipahami, bahwa negara Indonesia akan menegakkan hukum secara murni dan konsekuen. Hal tersebut tertera dalam UUD 1945 pasal
Jawaban:
27,ayat 1 undang-undang dasar 1945.
Penjelasan:
semoga membantu jadikanlah jawaban saya yang terserdas ya .