Tuliskan bunyi pasal 26 ayat 1 Dan 2
Pasal 26 ayat 1
yang menjadi warga negara adalah orang orang Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang undang sebagai warga Negara.
ayat 2
penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
semoga membantu.
#jawaban#
bunyi pasal 26 ayat 1 yaitu "Penduduk ialah warga negara indonesia dan org asingyg bertempat tinggal di indonesia"
pasal 26 ayat 1 trsb di amandemen menjadi "Org² bangsa lain,misalkan org peranakan belanda,peranakan tionghoa,dan peranakan arab yg bertempat kedudukan di indonesia,mengaku indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara republik indonesia dapa menjadi warga negara"
bunyi pasal 26 ayat 2 yaitu "Hal² mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang"
maaf yh klo salah