Apa yang di maksud hukum undang-undang dan hukum kebiasan
Undang –undang adalah : Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dandipelihara oleh penguasa negara.
Hukum Kebiasaan adalah:
Tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim, normal, /adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.