Dalam Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009, daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjungan wisata. Tempat wisata yang termasuk ke dalam kekayaan alam dan hasil buatan manusia yaitu ….

Posted on

a.Cagar alam dan Suakamargasatwa
b.Taman Burung dan Taman Bermain
c.Keraton dan Museum
d.Museum dan Pusat perbelanjaan
e.Gunung dan Gurun​

Dalam Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009, daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjungan wisata. Tempat wisata yang termasuk ke dalam kekayaan alam dan hasil buatan manusia yaitu ….

Jawaban:

A

Penjelasan:

semoga dapat membantu