Di Indonesia, akuntan publik dapat dituntut secara hukum. Tuntutan hukum tersebut bisa berasal dari:

Posted on

Di Indonesia, akuntan publik dapat dituntut secara hukum. Tuntutan hukum tersebut bisa berasal dari:

Jawaban:

klien jika tidakbisa memenuhi kontrak yang dibuat dengan klien atau tidak hati-hati(lalai) dalam memberikan jasa profesionalnya.

Penjelasan:

Maaf Ya Kalo Salah