Tolong bantu di jawab ya om tante.
Jelaskan perkembangan asas legalitas dalam hukum pidana dan faktor-faktor yang mempengaruhinya!
Jawaban:
Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris Von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.[3] Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”.[3] Secara umum, Von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu:[3]
– Tidak ada hukuman, kalau tak ada ketentuan Undang-undang (Nulla poena sine lege);
– Tidak ada hukuman, kalau tak ada perbuatan pidana (Nulla poena sine crimine);
– Tidak ada perbuatan pidana, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-undang (Nullum crimen sine poena legali).