Select one:
a. Perseroan Terbatas
b. Firma
c. Perusahaan Komanditier (CV)
d. Perusahaan Umum (Perum)
e. Perusahaan Perseorangan
Badan usaha yang tidak termasuk pada badan usaha milik swasta adalah
Badan usaha yang tidak termasuk pada badan usaha milik swasta adalah…..
a. Perseroan Terbatas
b. Firma
c. Perusahaan Komanditier (CV)
d. Perusahaan Umum (Perum)
e. Perusahaan Perseorangan
Pembahasan:
Badan usaha milik swasta dimiliki dan dijalankan oleh individu atau sekelompok orang yang mencari laba. Badan usaha yang dapat dibentuk menjadi berbagai macam, mulai dari bentuk usaha perseorangan yang kecil dan sederhana hingga perusahaan besar yang menjual saham di bursa saham. Semuanya memainkan peranan yang penting dalam perekonomian dan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.
a) Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang pemiliknya (hanya seorang) bertanggung jawab penuh terhadap segala kewajiban perusahaan. Harta kekayaan pemiliki perusahaan turut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan. Contoh badan perusahaan perseorangan antara lain toko,kios di pasar, dan industri rumah tangga.
Keunggulan badan usaha perseorangan sebagai berikut.
- Mudah membentuk dan membubarkanya.
- Bekerjanya sangat sederhana.
- Manajemen fleksibel.
- Pemilik menerima semua keuntungan.
- Rahasia perusahaan lebih terjamin.
Kelemahan badan usaha perseorangan sebagai berikut.
- Tanggung jawab tidak terbatas.
- Tidak tentu kelangsungan usahanya.
- Kesulitan dalam menambah modal.
- Terbatasnya manajemen.
- Kerugian akan ditanggung sendiri.
b)Firma
Firma (fa) adalah bedan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian di hadapan notaris. Perjanjian tersebut memuat, antara lain nama pendiri firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian.
Setiap anggota firma harus memenuhi hal-hal berikut.
(1)Memberikan dan menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaanya untuk usaha dan harus dicantumkan dalam akta pendirian, dibuat di hadapan notaris, didaftarkan di pengadilan, dan diumumkan dalam berita negara.
(2)Mempunyai tanggung jawab penuh termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang dilakukan oleh firma.
(3)Mempunyai kuasa penuh untuk bertindak atas nama firma sehingga unsur kepercayaan sangat diperlukan.
Keunggulan firma sebagai berikut.
- Prosedur pendirian mudah.
- Kemampuan finansial lebih besar.
- Setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
- Status hukum jelas.
- Adanya pembagian kerja di antara anggota sesuai dengan kecakapan serta keahlianya masing-masing.
- Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris.
Kelemahan firma sebagai berikut.
- Adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan.
- Kontinuitas firma kurang terjamin karena keluarnya salah satu anggota berarti firma bubar.
- Kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan kerugian firma yang mengakibatkan anggota lain turut menanggung.
- Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
- Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
c)Persekutuan komanditer
Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang sekutu atau lebih, sebagian merupakan sekutu aktif (persero pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero diam).
Keunggulan CV sebagai berikut.
- Pendirianya mudah.
- Modal yang dikumpulkan lebih banyak.
- Kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih besar.
- Kesempatan ekspansi lebih besar.
- Manajemen dapat didiversifikasikan.
Kelemahan CV sebagai berikut.
- Tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu aktif.
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
- Sukar untuk menarik kembali investasinya.
d)Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau Naanloze Vennootschap (NV) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang menjalankan perusahaan dengan modal usaha yang terdiri atas beberapa saham dan setiap pemegang saham mempunyai tanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya.
Keunggulan PT sebagai berikut.
- Adanya pembatasan tanggung jawab atas utang-utang perusahaan.
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
- Pemilikan saham dapat terjangkau oleh lapisan masyarakat kecil.
- Saham mudah diperjualbelikan.
- Mudah menarik modal yang besar dari masyarakat.
Kelemahan PT sebagai berikut.
- Biaya pendirian relatif tinggi.
- Harus mengadakan laporan pajak kepada pemerintah.
- Tidak ada alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham.
- Perlunya izin khusus untuk membuka usaha tertentu.
Jadi,Badan usaha yang tidak termasuk pada Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah perusahaan umum (Perum), karena perusahaan umum sendiri adalah adalah bentuk dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)//.