Apabila presiden dan wakil preaiden tidak dpt melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah
Menteri dalam negeri,menteri luar negeri dan menteri pertahanan
Apabila presiden dan wakil preaiden tidak dpt melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah
Menteri dalam negeri,menteri luar negeri dan menteri pertahanan