Apabila presiden dan wakil preaiden tidak dpt melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah

Posted on

Apabila presiden dan wakil preaiden tidak dpt melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah

Menteri dalam negeri,menteri luar negeri dan menteri pertahanan