Jelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011 !

Posted on

Jelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011 !

Jawaban:

Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang