Kewenangan yang hanya boleh di urus oleh pemerintah pusat dalam otonomi daerah adalah
Pembahasan: Otonomi daerah merupakan bentuk hak dan wewenang Pemerintah daerah itu sendiri, untuk mengatur segala keperluan dan kebijakan urusan rumah tangga daerah, dan diawasi langsung oleh sektor pemerintah pusat
pentingnya keberadaan daerah dalam hal Otonomi daerah itu sendiri merupakan bentuk tujuan dari perundang-undangan guna meningkatkan kemandirian, kesejahteraan, dalam upaya membantu pemerintah dalam pembangunan nasional. apabila pembangunan nasional dapat dilakukan secara maksimal, Otomatis taraf kesejahteraan masyarakat daerah itu sendiri dapat segera terlaksana
tidak semua hak dan wewenang pemerintah pusat dilimpahkan kepada daerah seperti atau
kewenangan yang hanya boleh di urus oleh pemerintah pusat dalam otonomi daerah seperti
1. Agama
2. Pertahanan dan keamanan
3. Politik luar negeri
4. Yustisi
Hak pemda dalam otonomi daerah
Hak Daerah Otonom
1. Mengatur serta mengurus sendiri urusan dalam pemerintahan
2. Mengelola hak mengelola daerah sekaligus
mengelola kekayaan daerah
3. memungut pajak daerah serta retribusi daerah dalam hal kas daerah itu sendiri
supremasi hukum perlu dilakukan dalam pelaksanaan otonomi daerah dengan tujuan
pelaksanaan pelayanan Secara utuh, berintegritas, dan bertanggung jawab. guna menghindari adanya hal hal penyalahgunaan kekuasaan, terutama tindak pidana korupsi
Sikap masyarakat terhadap era otonomi diantaranya
1. Menjaga fasilitas pelayanan publik secara bertanggung jawab
2. Mendukung segala kebijakan pemerintah daerah dalam setiap upaya mensejahterakan masyarakat daerah
3. Mengawasi jalannya pemerintahan daerah melalui kinerja nya
4. Turut mengkritik segala kekurangan kebijakan pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan, guna lebih baik kedepannya
5. Sadar akan dalam upaya pemerataan ekonomi
link relevan
brainly.co.id/tugas/1428049
Mapel PPKn
Kelas: 9
Materi: Otonomi Daerah
Kata kunci: Dasar Konstitusional
Kode Soal 9
Kode Kategorisasi: 9.9