melaksanakan tolong menolong antar sama manusi
untuk tujuan kebaikan, bukan hal-hal yang
melanggar agama adalah hikma dari…
a.Kafalah
b.Wakalah
c.Daman
d.Sulhu
e.Garim
38.Wakalah dapat dimaknai juga dengan
a.mencari pekerjaan
b.putus kerja
c.menolak sebuah tawaran
d.pengembalian kerjaan
e.pelimpahan perkejaan
39.Sulhu merupakan akad perjanjian
a.perdamaian
b.persekutuan
c.balik nama
d.perselisihan
e.pengecualian
40.berikut adalah rukun sulhu,kecuali
a.wali atau hikma
b.pendamai
c.ijab qobul
d.perang yang berdamai
e.hal yang diperselisihkan
37. Mendidik manusia untuk memahami dan
Jawaban:
d. Sulhu
Penjelasan:
Kafalah menurut bahasa kafalah berarti adh dhamman (jaminan), sedangkan menurut pengertian syara‟kafalah adalah proses penggabungan tanggungan kafiil menjadi tanggungan ashiil dalam tuntutan/permintaan dengan materi sama atau hutang, atau barang atau pekerjaan
Wakalah. … Wakalah dalam bahasa Arab berarti menolong, memelihara, mendelegasikan, atau menjadi wakil yang bertindak atas nama orang yang diwakilinya. Secara istilah, wakalah berarti tolong menolong antar-pribadi dalam suatu persoalan ketika seseorang tidak mampu secara hukum atau mempunyai halangan untuk melakukannya.
Dhaman adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya.
Sulhu menurut bahasa artinya damai, sedangkan menurut istilah yaitu perjanjian perdamaian diantara dua pihak yang berselisih. Sulhu dapat juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam, persengketaan atau permusuhan (memperbaiki hubungan kembali).
Gharim adalah orang yang memikul hutang demi satu dari dua kepentingan: Kepentingan (kemaslahatan) umum, seperti seseorang yang berhutang demi membayar ganti rugi kerusuhan atau pertikaian di antara dua pihak dari kaum muslimin, dia melakukan hal itu demi mendamaikan kedua kubu dan menghentikan pertikaian