Keberadaan lembaga pemerintahan non kementrian diatur oleh peraturan prisiden RI​

Posted on

Keberadaan lembaga pemerintahan non kementrian diatur oleh peraturan prisiden RI​

Jawaban:

mentri kesehatan

Penjelasan:

karena kementrian kesehatan bekerja sama dengan lembaga presiden ri

Jawaban:

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan kini berubah nama menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK)

Maaf kalau salah