Keberadaan lembaga pemerintahan non kementrian diatur oleh peraturan prisiden RI
Jawaban:
mentri kesehatan
Penjelasan:
karena kementrian kesehatan bekerja sama dengan lembaga presiden ri
Jawaban:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan kini berubah nama menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK)
Maaf kalau salah