Mengapa Bantuan Hukum disebut Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin? ​

Posted on

Mengapa Bantuan Hukum disebut Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin? ​

untuk meringankan perekonomian masyarakat rendah

Penjelasan:

maaf kalo salah

semoga bermanfaat dan membantu

Jawaban:

Bantuan hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin sangat menarik untuk dikaji. Pemberian bantuan hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin adalah menyediakan dana bantuan hukum melalui APBN. Karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengambil konsep model kesejahteraan bantuan hukum. Tulisan ini akan menganalisis putusan MK Nomor 88/PUU-X/2011 tentang hak konstitusional masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum yang menjadi kewajiban negara. Pemberian bantuan hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin diperluas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang melibatkan tidak hanya advokat, tetapi juga paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum. Hal ini karena bantuan hukum konstitusional diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Dengan demikian para pencari keadilan yang tidak mampu atau miskin harus mendapatkan bantuan hukum dalam proses hukum untuk memperoleh keadilan. Pemerintah perlu melakukan verifikasi, seleksi, dan evaluasi, serta memberikan akreditasi bagi lembaga bantuan hukum yang memenuhi atau tidak memenuhi syarat sebagai bantuan hukum.

Penjelasan:

semoga bermanfaat