PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan undang-undang naskah Piagam Jakarta dan batang tubuh undang-undang 1945 diantaranya adalah​

Posted on

PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan undang-undang naskah Piagam Jakarta dan batang tubuh undang-undang 1945 diantaranya adalah​

Jawaban:

1. Perubahan sila – 1, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa

Jawaban: Berikut ini adalah 4 perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI:

Pada kata Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Pada alinea keempat telah mendapat perubahan dari Drs. Mohammad Hatta yang berbunyi "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syari'at Islam bagi Pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dirubah karena sebagian Warga Negara Indonesia ada yang beragama non-muslim.

Pada pasal 29 ayat 1 yang berbunyi "Negara berdasarkan atas Ketuhanan denga Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya-pemeluknya" diubah menjadi "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Hal ini dikarenakan sebagian Warga Negara Indonesia ada yang beragama non-muslim.

Pada pasal 6 ayat 1 yang berbunyi "Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam" dirubah menjadi "Presiden adalah orang Indonesia asli".