Apakah Spread ada dalam perbankan syariah? Jika ada. Apakah sebutannya sama saja atau berbeda? Terimakasih. Mohon jawabannya
Jawaban:
ada, sebutan nya adalah Spread
Istilah ini sering disamakan penggunaannya dengan margin meskipun kedua istilah ini sebenarnya memiliki pengertian yang lebih spesifik. Spread dalam pengertian umum adalah selisih anatar biaya dana (Borrowing Rate) dengn tingkat bunga kredit (Lending Rate) atau selisih antara Bidding Rate dan Offering Rate yang sering digunakan dalam transaksi pasar uang. Sementara istilah margin sering dikaitkan dengan perbedaan tingkat risiko antara kedua jenis suatu investasi atau surat berharga.
Untuk kepentingan penentuan tingkat bunga kredit kita gunakan pengertian spread yang dijelaskan pertama. Spread selalu dinyatakan dalam persentase, misalnya dalam menghitung tingkat bunga kredit (base lending rate) bank menentukan spread sebesar 3,5% yang dihitung dari perkiraan keuntungan yang diinginkan oleh bank. Proyeksi tersebut dapat saja dikuantifikasi dengan menghitung berapa jumlah keuntungan yang diperkirakan dengan jumlah rata-rata outstanding loan dalam satu bulan.
Biaya overhead
Komponen biaya yang diperhitungkan dalm baiya overhead ini adalah semua biaya yang dikeluarkan bank dalam kegiatan penghimpunan dana dari berbagai sumber yang menjadi beban rugi laba antara lain adalah:beban personalia, administrasi dan umum, dan beban lainnya.
Misalnya biaya overhead yang dikeluarkan bank selama sebulan adalah sebesar Rp 56,1 milyar sementara jumlah dana yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp1.402 milyar, maka biaya overhead bank adalah Rp 56,1 milyar/ Rp 1.402 milyar = 4,0 %.
Premi risiko
Penanaman modal dalam aktiva produktif terutama dalam bentuk kredit memiliki potensi risiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank. Oleh karena itu dalam menentukan besarnya tingkat bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah debiturnya, factor risiko di samping biaya-biaya yang telah dijelaskan perlu dimasukkan sebagai komponen penentu terhadap bunga kredit yang nantinya dibebankan kepada debitur.
Premi risiko dapat diketahui dari pengalaman bank dalam pengelolaan kredit yaitu dengan melakukan penilaian atas kualitas kredit. Semakin besar jumlah kredit yang masuk dalam kelompok kredit bermasalah semakin tinggi risiko yang dihadapi bank. Sejalan dengan itu, bank Indonesia mewajibkan bank membentuk penyisihan penghapusan kredit terhadap total kredit yang digolongkan bermasalah sesuai surat keputusan direkdi bank Indonesia No.30/268/KEP/DIR tgl.27 februari 1998.
Factor risiko sebagai salah satu komponen penentu tingkat bunga kredit dapat dihitung dengan mengggunakan metode pembetukan cadangan (penyisihan) pengahpusan kredit yang dikaitkan dengan presentase tertentu terhadap kualitas kredit yang dibagi dengan rata-rata outstanding (saldo debet).