Apa yang dimaksud dengan kasasi? Jelaskan Fungsi Dan Wewenang Makamah Agung dan Makamah Konstitusi ..?

Posted on

Apa yang dimaksud dengan kasasi? Jelaskan Fungsi Dan Wewenang Makamah Agung dan Makamah Konstitusi ..?

Setau saya kasasi adalah pembatalan keputusan dalam peradilan terakhir, dalam hal ini kuasa berada pada mahkamah agung.
fungsi MA & MK adalah untuk menegakkan peradillan dan keadilan di Indonesia.
wewenang MA berdasarkan pasal 24A ayat 1 UUD 1945 adalah "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji undang – undang dibawah undang undang terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yg diberikan oleh undang undang." sedangkan wewenang mahkamah kostitusi berdasarkan pasal 24C ayat 1 UUD 1945 adalah "Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum." sekian.