Peraturan pemerintah yang masih berlaku hanay dapat diubah,dihapus dan dicabut oleh peraturan perundang-undangan apa saja?
Jawaban:
prinsip dalam peraturan perundangan, dinyatakan bahwa peraturan perundang – undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah
Penjelasan:
karna suatu prinsip dalam peraturan perundangan, dinyatakan bahwa peraturan perundang – undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah merupakan suatu Peraturan pemerintah yang masih berlaku hanay dapat diubah,dihapus dan dicabut oleh peraturan perundang-undangan
Detail jawaban
mapel:ppkn
materi:Peraturan pemerintah
(Semoga membantu)
#Selamat belajar ✏
#Brainly