Paparkan mengenai tahapan perubahan uud 1945
Perubahan Pertama
Dilakukan pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999.Pasal yang diubah yaitu : pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat (2), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), pasal 20, dan pasal 21. Ditetapkan berdasarkan TAP MPR RI No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan BP MPR untuk melanjutkan perubahan UUD 1945 .
2. Perubahan Kedua
Dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000. MPR kembali melakukan amandemen kedua terhadap 10 pasal, yaitu : pasal 18, pasal 18A dan 18B, pasal 19, pasal 20 ayat (5), pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, BAB IXA, pasal 25, BAB X, pasal 26 ayat (2) dan (3), pasal 27 ayat (3), BAB XA, pasal 28A-J, BAB XII, pasal 30, BAB XV, pasal 36A, pasal 36B, pasal 36C.Diatur oleh TAP MPR RI No.II/MPR/2000 tentang Peraturan Tata tertib MPR.
3. Perubahan Ketiga
Dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001.Pasal yang diubah yaitu : Pasal 1 ayat (2) dan (3), pasal 3 ayat (1) (3) dan (4), pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 6A ayat (1) (2) (3) (5), pasal 7A, pasal 7B ayat (1) (2) (3) (4) (5) (6) dan (7), pasal 7C, pasal 8 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 17 ayat (4), BAB VIIA, pasal 22C ayat (1) (2) (3) dan (4), pasal 22D ayat (1) (2) (3) dan (4), BAB VIIB, pasal 22E ayat (1) (2) (3) (4) (5) dan (6), pasal 23 ayat (1) (2) dan (3), pasal 23A, pasal 23C, BAB VIIIA, pasal 23E ayat (1) (2) dan (3), pasal 23F ayat (1) dan (2), pasal 23G ayat (1) dan (2), pasal 24 ayat (1) dan (2), pasal 24A ayat (1) (2) (3) (4) dan (5), pasal 24B ayat (1) (2) (3) dan (4), pasal 24C ayat (1) (2) (3) (4) (5) dan (6).
Diatur dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/2001 tentang Penugasan BP MPR untuk menyiapkan Rancangan Amandemen UUD yang akan menjadi bahan pembahasan dan pengambilan putusan pada sidang tahunan MPR tahun 2002.
4. Perubahan Keempat
Dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002. amandemen keempat dilakukan terhadap ketentuan UUD pasal 2 ayat (1), pasal 6A ayat (4), pasal 8 ayat (3), pasal 11 ayat (1), pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24 ayat (3), BAB XIII, pasal 31 ayat (1) (2) (3) (4) dan (5), pasal 32 ayat (1) dan (2), BAB XIV, pasal 33 ayat (4) dan (5), pasal 34 ayat (1) (2) (3) dan (4), pasal 37 ayat (1) (2) (3) (4) dan (5) dan aturan peralihan pasal I, II, dan III, serta aturan tambahan pasal I, II.(UUD 1945 dan amandemen, terlampir).