*Realita Hukum Di Indonesia*

Posted on

Dalam hal ini sebenarnya hukum yang ada di Indonesia sebagaimana yang telah diatur pada undang-undang telah secara tegas mengatur hukuman berbagai pelaku tindak kejahatan. Namun, realitanya seringkali terjadi ketidakadilan hukum yang merugikan banyak orang. Hukum boleh saja tegas, namun menjadi tumpul di hadapan koruptor.
Bukan rahasia umum lagi bahwa para koruptor di Indonesia mendapatkan hukuman yang tingkatannya masih tergolong ringan, bahkan ada koruptor yang menerima fasilitas mewah padahal sudah merugiakan bangsa. Seringkali kita menonton berita bahwa seorang maling dihajar masa hingga tewas. Namun belum pernah ada koruptor di Indonesia dikeroyok masa sampai tewas.
Hukum di Indonesia itu bisa dikatakan hanya tegas di hadapan rakyat kecil. Sebut saja kasus yang pernah menimpa nenek asyani, kasusnya hanya karena diduga mencuri kayu, beliau terancam hukuman selam lima tahun penjara. Sungguh tidak adil memang jika dibandingkan dengan hukuman yang akan diterima koruptor.

Setelah Anda membaca teks tersebut, jawablah tugas berikut dengan jelas dan benar!

1. Identifi kasilah ciri-ciri teks eksposisi yang terdapat dalam teks eksposisi tersebut!

2. Identifi kasilah struktur teks eksposisi yang telah Anda baca tersebut!

3. Identifi kasilah isi pokok informasi dalam teks eksposisi tersebut!

4. Kembangkan teks tersebut berdasarkan isi pokok informasi yang telah ditemukan dengan

memerhatikan struktur teks eksposisi dan menggunakan bahasa sendiri.​

*Realita Hukum Di Indonesia*

Jawaban:

relita tersebut adalah pasal 12 ayat 2 dalam pembukaan uud 1945

semoga membantu