saya gak bisa jawab adakah yang bisa bantu jawab
bantu saya
Saya ditanya teman saya yang katanya ibu dan ayahnya cerai tadi malam,dan dia bertanya “saya harus ikut siapa ayah atau ibu”
Ya tergantung lah, tapi menurut saya ikut ibu aja karena biasanya seorang ibu itu yang paling deket dengan anaknya, dan ibu juga yabg susah payah melahirkan kita dengan sepenuh tenaganya, bahkan berani mempertaruhkan nyawa nya demi kita.
Hak Asuh Anak dalam UU
Seorang hakim akan mengetuk palu di pengadilan dan memberi keputusan akhir kepada siapa hak asuh anak akan diberikan. Terdapat peluang yang sama, antara pihak ibu ataupun ayah. Hal ini karena putusan hakim tidak diberikan serta merta tanpa pertimbangan.
Walaupun secara jelas sudah dicantumkan dalam pasal 105 (a) KHI bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun) menjadi hak ibunya. Tetapi hakim bisa melakukan diskresi.
Diskresi yaitu kebebasan mengambil keputusan sebelum menghadapi situasi. Artinya masih ada kemungkinan mengambil hak asuh anak dari ibunya bila selama proses persidangan didapati sejumlah fakta. Fakta-fakta yang dimaksud diantaranya ibunya seorang pemabuk, penjudi, berisiko menelantarkan anak, dan ringan tangan. Pada kondisi demikian, maka hak asuh anak jika bercerai akan jatuh kepada pihak ayah.
"saya harus ikut siapa ayah atau ibu"
jawabannya ada pada putusan pengadilan, jika masih dibawah 12 tahun biasanya ikut ke ibunya.