Menyelenggarakan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintah merupakan fungsi dari..
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya LAN, menyelenggarakan fungsi :
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara;
Pengkajian administrasi nagara di bidang kebijakan reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara;
Pengembangan inovasi administrasi Negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur;
Pemberian fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara;
Pembinaan, penjaminan mutu dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara;
Pembinaan jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
Pengembangan kapasitas administrasi negara; dan
Pembinaan dan penyelenggaraan duku-ngan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.