Setelah proklamasi kemerdekaan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah indonesia adalah menyusun kelengkapan negara berupa
1. Pengesahan UUD 1945
2. Membentuk kabinet pertama
3. Memilih presiden dan wakil presiden pertama
3. Membentuk badan keamanan rakyat
4. Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 Provinsi