Sebutkan sikap positif dalam mempertahankan pokok pikiran pembukaan UUD 1945​

Posted on

Sebutkan sikap positif dalam mempertahankan pokok pikiran pembukaan UUD 1945​

Jawaban:

1. Aline Pertama

"Negara" yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pembukaan terdapat makna "Negara" yang dimaksud adalah negara Persatuan, negara yang melindungi segenap bangsa seluruhnya. Perlindungan dari negara tersebut, meliputi segala paham golongan dan perseorangan.

2. Aline Kedua

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

3. Aline ketiga

Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan atas permusyawaratan perwakilan.

4. Aline keempat

Pokok pikiran keempat, yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan jajarannya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat.

Sementara itu, pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

• pokok pikiran persatuan;

• pokok pikiran keadilan sosial;

• pokok pikiran kedaulatan rakyat; dan

• pokok pikiran ketuhanan.

Sikap terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu:

1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia;

2. Memiliki pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum. Misalnya, seseorang bukan hanya sekedar tahu ada hukum tentang pajak, tetapi ia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak tersebut;

3. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum;

4. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan:

Semoga Terbantu dengan jawaban saya berikan