Kebebasan menyatakan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang …

Posted on

Kebebasan menyatakan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang …

Jawaban:

Undang-undang no.9 tahun 1998

dan diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28

Penjelasan:

undang-undang nomor 9 tahun 1998

"bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia."..

pasal 28 UUD 1945

"kemerdekaan berserikat dan , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"

#