Penjelasan hukum perkawinan
PENGERTIAN HUKUM PERKAWINAN
Pengertian hukum perkawinan sendiri merupakan suatu peraturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan pernikahan yg berlaku di negara Indonesia.
hukum perkawinan ini merupakan ikatan hidup antara perempuan dengan laki-laki demi mewujudkan sebuah keluarga yang teratur yang telah dikukuhkan pada Hukum Formal.
Adapun tujuan perkawinan ini sebagai bentuk dari pelaksanaan hak asasi manusia yang ada di Indonesia. Maka wajar maka hukum perkawinan ini dituangkan ke dalam Undang Undang Besar 1945, seperti yg dimaksud pada UUD pasal 28B ayat 1
sekian dari saya semoga membantu ya