tolong bantu yah kak saya pengen tau ??
Boleh kah orang Islam menikah dengan seorang pria yang berbeda agama hindu apa hukumnya???
Jawaban:
Tidak diperbolehkan sebelum orang itu menjadi seorang muslim
Penjelasan:
Adapun dalil Alquran yang menjelaskan tentang hal tersebut, yaitu:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka,"( QS: Al-Baqoroh 221)
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
"Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non-Muslim itu dan orang-orang non Muslim itu tiada halal pula bagi mereka," (QS: Al-Mumtahanah 10).