Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak hal itu tercantum dalam
Jawaban:
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, maka sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 39
Jawaban:
Hal ini tercantum pada Pasal 27 ayat 2
Penjelasan:
Isi Pasal 27 ayat 2 :
"Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
semoga membantu