Hitung dan jelaskan kriteria daya dukung pemukiman

Posted on

Hitung dan jelaskan kriteria daya dukung pemukiman

Jawaban:

daya dukung permukiman dapat diformulasikan sebagai berikut:

DDPm = LPm/JP/koef. luas kebutuhan ruang per kapita

dengan,

DDPm : daya dukung permukiman;

JP : jumlah penduduk;

koef. luasan kebutuhan ruang perkapita, menurut SNI 03-1733-2004 sebesar 26m², sedangkan menurut peraturan menteri negara rumah rakyat no. 11/PERMEN/M/2008, kebutuhan bervariasi menurut kawasan;

LPm: luas lahan yang layak untuk permukiman (m²). dapat menggunakan beberapa batasan diantaranya:

  • area yang layak untuk lahan permukiman adalah di luar kawasan lindung dan rawan bencana, seperti banjir. sehingga:

LP = LW – (LKL+LKRB)

dengan,

LW : luas wilayah;

LKL : luas kawasan lindung;

LKRB : luas kawasan rawan bencana.

  • menggunakan batasan kelas kemampuan lahan, dimana dapat mengasumsikan kelas kemampuan lahan I-IV dapat dan layak digunakan untuk permukiman.

berdasar formulasi tersebut, maka akan dapat diberikan batasan tentang kelayakan daya dukung lahan untuk permukiman yaitu:

  • DDP>1, mampu untuk menampung penduduk untuk bermukim.
  • DDP=1, terjadinya keseimbangan antara penduduk yang bermukim dengan luasan wilayah.
  • DDP<1, tidak mampu untuk menampung penduduk untuk bermukim.

selanjutnya dengan ditemukannya nilai daya dukung permukiman, sekaligus dapat dihitung jumlah penduduk (JPo) dan luas lahan optimal (LPmo).

JPo = DDPm x jumlah penduduk.

LPmo = 1/DDpm x Lpm.

apabila luas lahan yang layak untuk permukiman (m²) dan diperbolehkan untuk membangun perumahan hanya 40% sehingga rumusnya yaitu

LPmo = 1/DDpm x (0,4 LPm)

Penjelasan:

daya dukung permukiman diartikan sebagai kemampuan suatu wilayah dalam menyediakan lahan permukiman untuk menampung penduduk untuk bertempat tinggal secara layak.