Hitung dan jelaskan kriteria daya dukung pemukiman
Jawaban:
daya dukung permukiman dapat diformulasikan sebagai berikut:
DDPm = LPm/JP/koef. luas kebutuhan ruang per kapita
dengan,
DDPm : daya dukung permukiman;
JP : jumlah penduduk;
koef. luasan kebutuhan ruang perkapita, menurut SNI 03-1733-2004 sebesar 26m², sedangkan menurut peraturan menteri negara rumah rakyat no. 11/PERMEN/M/2008, kebutuhan bervariasi menurut kawasan;
LPm: luas lahan yang layak untuk permukiman (m²). dapat menggunakan beberapa batasan diantaranya:
- area yang layak untuk lahan permukiman adalah di luar kawasan lindung dan rawan bencana, seperti banjir. sehingga:
LP = LW – (LKL+LKRB)
dengan,
LW : luas wilayah;
LKL : luas kawasan lindung;
LKRB : luas kawasan rawan bencana.
- menggunakan batasan kelas kemampuan lahan, dimana dapat mengasumsikan kelas kemampuan lahan I-IV dapat dan layak digunakan untuk permukiman.
berdasar formulasi tersebut, maka akan dapat diberikan batasan tentang kelayakan daya dukung lahan untuk permukiman yaitu:
- DDP>1, mampu untuk menampung penduduk untuk bermukim.
- DDP=1, terjadinya keseimbangan antara penduduk yang bermukim dengan luasan wilayah.
- DDP<1, tidak mampu untuk menampung penduduk untuk bermukim.
selanjutnya dengan ditemukannya nilai daya dukung permukiman, sekaligus dapat dihitung jumlah penduduk (JPo) dan luas lahan optimal (LPmo).
JPo = DDPm x jumlah penduduk.
LPmo = 1/DDpm x Lpm.
apabila luas lahan yang layak untuk permukiman (m²) dan diperbolehkan untuk membangun perumahan hanya 40% sehingga rumusnya yaitu
LPmo = 1/DDpm x (0,4 LPm)
Penjelasan:
daya dukung permukiman diartikan sebagai kemampuan suatu wilayah dalam menyediakan lahan permukiman untuk menampung penduduk untuk bertempat tinggal secara layak.