Penhertian pelanggaran HAM

Posted on

Penhertian pelanggaran HAM

A . PENGERTIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA : Menurut UUD 1945 nomor 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok