Bagaimana hukumnya bila memberikan semua upah sebelum pekerjaan itu dilakukan
Jawaban:
"Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah). Maksudnya adalah, wajib hukumnya bagi kita untuk memberikan upah kepada orang yang dipekerjakan sebelum kering keringatnya.
Penjelasan:
semoga membantu
jadikan jawaban yg terbaik trimakasih
Jawaban:
"Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah). Maksudnya adalah, wajib hukumnya bagi kita untuk memberikan upah kepada orang yang dipekerjakan sebelum kering keringatnya.
Pengertian nya kak
Maksudnya adalah, wajib hukumnya bagi kita untuk memberikan upah kepada orang yang dipekerjakan sebelum kering keringatnya. Artinya kita harus selalu memberi upah tepat waktu atau mungkin jika si pekerja meminta upahnya bahkan sebelum kering keringatnya. Seperti yang telah di sampaikan oleh Al munawi, "Diharamkan menunda memberi gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu.
Maksudnya adalah, wajib hukumnya bagi kita untuk memberikan upah kepada orang yang dipekerjakan sebelum kering keringatnya. Artinya kita harus selalu memberi upah tepat waktu atau mungkin jika si pekerja meminta upahnya bahkan sebelum kering keringatnya. Seperti yang telah di sampaikan oleh Al munawi, "Diharamkan menunda memberi gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberi gaji sebelum kering keringatnya adalah ungkapan untuk menunjukkan perintahnya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai, ketika si pekerja meminta walau belum kering keringatnya atau bahkan telah kering keringatnya." Karena menunda pemberian upah pada pekerja termasuk dalam berbuat dzolim, seperti yang telah disampaikan oleh Bukhari dan Muslim, "Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kedzoliman" bahkan orang tersebut halal kehormatannya dan layak mendapat hukuman.
makasih kak semoga membantu