Analisalaj apakah semua perjanjian internasional dapat diservasi?
Jawaban:
Reservasi diatur dalam Pasal 19, dikatakan bahwa pada dasarnya setiap perjanjian dapat dilakukan reservasi kecuali dalam ketentuan perjanjian tersebut tidak diperbolehkan, atau hanya diperbolehkan reservasi terhadap ketentuan pasal-pasal tertentu. internasional menyatakan penerimaan terhadap reservasi tersebut.