Isi pasal 27 ayat 1,2,3
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27
ayat(1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya.
ayat(2) : Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ayat(3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.